BLORA, iNews.id – YN (27) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi. Dia diduga nekat membawa kabur 19 handphone (HP) milik rekannya yang memiliki usaha konter telepon seluler (ponsel).
Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengatakan, YN ditangkap setelah ada laporan dari Herdiansyah (28) warga Kecamatan Blora. Pemilik konter seluler di Jalan Raya Blora Purwodadi ini, mengadu setelah belasan HP dagangannya raib diduga dibawa kabur YN, sahabatnya sendiri.
Peristiwa yang berlangsung 25 Februari 2021 lalu. Awalnya ketika YN sekitar pukul 16.30 datang ke konter HP korban.
"Sejak sore, dia (YN) datang ke konter korban untuk ngobrol karena mereka teman akrab," kata Joko Priyono Selasa (16/3/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait