Korban turun ke bawah menemui temannya dan meminta tolong untuk mencari laptop di sekitar kos. Namun tidak ada penghuni kos yang mengetahui.
Korban kemudian mengecek CCTV kos dan ternyata ada dua orang yang mengambil laptop miliknya. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Pada 1 Juni 2023, para tersangka kami tangkap. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan mencuri laptop," ujarnya.
Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait