SALATIGA, iNews.id - Aparat Polres Salatiga menangkap F warga Tempuran, Bringin, Kabupaten Semarang. Pria ini ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah milik Nur Ariyanti, warga Jalan Pattimura, Sidorejo, Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban bahwa rumahnya dibobol pencuri. Pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam rumah. Pelaku juga mencuri satu handphone, uang tunai Rp1 juta dan peralatan tukang kayu.
"Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," kata Indra Mardiana, Rabu (20/7/2022).
Kapolres menyatakan, dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait