SEMARANG, iNews.id – Aparat Polres Semarang menangkap SR (34) warga Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Dia diduga sebagai pencuri di rumah Arif Kurniawan (49) warga Beringin, Kabupaten Semarang dan menggondol uang Rp303 juta.
Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari W menjelaskan, tersangka melakukan aksi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Saat itu, korban bersama anggota keluarganya melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid.
"Setelah kembali, korban mendapati rumah dalam keadaan acak-acakan dan uang Rp303 juta yang disimpan di rumah hilang," kata Sigit Ari W, Selasa (24/5/2022).
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Personel Resmob Satreskrim dan tim Inafis Polres Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widya menjelaskan, berbekal rekaman CCTV di rumah korban dan keterangan saksi, polisi mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya di daerah Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Agil Widya.
Tersangka SR mengaku, dirinya sengaja menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat Salat Idul Fitri. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli satu unit mobil, sejumlah perhiasan seberat 32 gram, dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Sisanya saya simpan di rekening," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait