REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang menangkap lima orang remaja yang diduga terlibat penganiayaan anak di bawah umur. Mereka tega menganiaya gegara korban memakai jaket salah satu perguruan bela diri meskipun bukan anggota.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang berusia 16 tahun beredar di media sosial. Korban yang telah jatuh tersungkur, tetap dipukul dan ditendang.
Peristiwa terjadi di halaman Balai Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Oktober 2022. Berbekal rekaman video yang beredar, polisi menangkap lima yang diduga terlibat. Mereka semuanya warga Kabupaten Rembang.
Satu tersangka memukuli korban, dan satu tersangka lainnya memerintahkan penganiayaan dan merekam video. Sedangkan tiga orang lainnya yang berada di lokasi juga ikut terseret.
Sebab mereka mengetahui ada seorang anak dianiaya, namun membiarkan saja. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Korban sebenarnya sudah meminta maaf, namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Jumat (4/11/2022).
Setelah kejadian penganiayaan, korban menderita luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pamotan, Rembang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan jaket dan sejumlah sepeda motor milik pelaku. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait