Penampakan rumah bantuan pemerintah untuk Sayuti, eks napi teroris di Rembang. (Musyafa)

REMBANG, iNews.id - Pemerintah Indonesia mendeportasi warga negara Singapura Muhammad Hasan alias Fajar Taslim ke negara asalnya. Dia dideportasi setelah bebas menjalani hukuman akibat kasus terorisme.

Lantaran mantan eks napi teroris ini memiliki istri warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sehingga pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan.

Untuk diketahui, Fajar Taslim kala itu pernah menjadi pengawal gembong teroris kelas kakap Osama bin Laden. Di Indonesia, Fajar terlibat sejumlah kasus teror di Palembang, Sumatera Selatan.

Fajar Taslim ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, kemudian dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Pada tahun 2022, Fajar Taslim beba setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan Cilacap.

“Saat di LP Nusakambangan, Fajar sudah berikrar siap meninggalkan paham radikal. Begitu menghirup udara bebas yang bersangkutan dideportasi atau dipulangkan ke negaranya Singapura,” kata Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan Kamis (20/10/2022).

Fajar Taslim ini ternyata memiliki istri warga Desa Banyuurip Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network