Kapolres mengatakan, kejadian tersebut diduga berawal dari perselisihan terkait usaha rental mobil antara S dan K. "Mobil yang dibakar adalah milik bersama antara S dan K, keduanya juga telah saling memaafkan dan mengikhlaskan," katanya.
AKBP Ronny mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Polsek Pulosari merupakan salah satu wujud transformasi Polri menuju Presisi sesuai kebijakan bapak Kapolri.
"Pada kasus ini, Polres Pemalang mengedepankan restorative justice dengan memberikan kesempatan pada pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," katanya.
"Alhamdulillah, keduanya sepakat untuk berdamai usai dimediasi oleh Polsek Pulosari bersama pemerintah desa, sehingga kasusnya tidak berlanjut untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait