SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah mengungkapkan Briptu Agung Setiyo Wibowo (35) anggota Ditresnarkoba Polda Jateng yang mengamuk di Limbangan, Kabupaten Kendal, masih dalam proses Bidang Propam. Terkait senjata laras panjang yang dibawa dia untuk merusak kaca mobil, dipastikan bukan senjata api.
Senjata yang digunakan adalah senjata angin yang biasa digunakan menembak burung. Senjata itu jenis PCP. Briptu Agung sendiri beralamat di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
"Miliknya sendiri (senapan angin)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (15/2/2023). Oknum polisi itu, kata dia, sedang ada masalah keluarga. Dia mengemudi di sana tidak stabil, sempat menyerempet sepeda motor yang dikendarai warga setempat.
Setelah insiden itu, dia kemudian terlibat cekcok dengan warga. Mobil yang dirusak adalah Honda Jazz warna merah pelat nomor H 9124 AV (sebelumnya tertulis Brio). Mobil itu merupakan milik pribadi. Diketahui, dia sudah nikah siri dengan seorang perempuan.
“Tindakan yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polsek (Limbangan), sudah dilakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan masyarakat sebagai korban,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
mengamuk polda jawa tengah polda jateng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy ditresnarkoba honda jazz senjata angin senjata laras panjang senjata api
Artikel Terkait