Tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan berinisial AN (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sumbang, Banyumas. (Antara)/HO-Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id – AN (28), warga Kecamatan Purwoketo Utara ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku ditahan polisi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

"Kami juga masih mengembangkan kasus dengan mencari salah seorang rekan tersangka berinisal AD," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry, Selasa (1/3/2022) sore.

Kasus tersebut bermula saat AN yang sebelumnya menumpang tidur selama 10 hari di rumah temannya, Novan (20), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, meminjam sepeda motor Beat beserta helm dan satu unit telepon pintar Iphone 6S milik Novan.

Menurut dia, hal itu dilakukan AN dengan alasan untuk membeli telepon pintar secara bayar di tempat (cash on delivery/COD) di Pasar Wage, Purwokerto.

Akan tetapi, setelah mendapatkan pinjaman barang-barang tersebut, kata dia, AN tidak kunjung mengembalikannya kepada Novan. Bahkan, kata dia, korban telah mencoba mencari tersangka di rumahnya. Namun, dia mendapat informasi jika AN tidak pernah pulang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,7 juta sehingga dia melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sumbang, Polresta Banyumas," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network