Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawa pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat. Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahaannya.
Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC. Rupanya apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait