PEKALONGAN, iNews.id –Aparat Polres Pekalongan menangkap Heru Maulana, warga Desa Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Heru ditangkap karena menggelapkan uang tabungan Idul Fitri atau THR milik 150 warga.
Total kerugian nasabah yang digelapkan mencapai Rp900 juta lebih atau hampir Rp1 miliar. Kebanyakan mereka yang tertipu adalah warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap yang sudah menabung selama satu tahun.
Modus tersangka menggelapkan uang nasabah yaitu dengan menerima setoran tabungan Idul Fitri di salah satu koperasi. Namun Heru tidak menyetorkannya ke koperasi melainkan masuk ke rekening pribadi.
Pelaku juga menuliskan rekapan tabungan warga dengan cara menulis tangan ditambah stempel palsu.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan para nasabah yang tidak mendapatkan uang tabungan Idul Fittri. Padahal dijanjikan uang tabungan mereka akan cair sepuluh hari menjelang hari raya Idul Fitri.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita sejumlah barang-barang yang dibeli dari uang yang digelapkan. Seperti TV, sepeda HP dan barang lain,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (14/4/2023).
“Kami juga menyita uang dari pelaku senilai Rp196 juta lebih dari total kerugian nasabah yang mencapai Rp900 juta. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu setelah diberi wewenang memegang uang nasabah,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
kabupaten pekalonngan polres pekalongan kapolres pekalongan menggelapkan thr idul fitri koperasi hari raya idul fitri
Artikel Terkait