Empat pelaku gendam (baju tahanan) saat ditahan di Polrestabes Semarang. Foto: iNews/ Kristadi.

Ketika beraksi, mereka membagi peran. Dua orang bertugas memperdaya korban. Sedangkan dua orang lainnya menguras uang Rp85 juta di ATM korban. Saat beraksi, pelaku mengajak berbicara memakai logat Bahasa Melayu dan mengaku sebagai orang pintar.

Setelah korbannya terperdaya, lalu diajak ke tempat sepi untuk diobati menggunakan media sebutir telur. Pelaku memperdaya korban terkena ilmu hitam. Korban yang berhasil digendam, lalu diminta kartu ATM berikut nomor pin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 17 kartu ATM, uang tunai, satu butir telur, peniti dan jarum emas. Para tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network