Tersangka mucikari prostitusi daring dihadirkan saat pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). (foto Antara)

"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," katanya, Senin (22/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.

Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja. Kapolrestabes mengatakan, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200.000 dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network