"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," katanya, Senin (22/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.
Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja. Kapolrestabes mengatakan, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200.000 dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.
Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolrestabes Semarang polrestabes semarang prostitusi online indekos kamar indekos kota semarang
Artikel Terkait