Tersangka dan barang bukti diamankan petugas gabungan, Rabu (23/12/2020) malam. (iNews/Musyafa)

Tak ingin sasarannya lepas begitu saja, tersangka pelaku pencurian langsung digrebek. Hasilnya, seorang tersangka, berinisial Sn (23) warga desa Kadiwono, kecamatan Bulu, kabupaten Rembang ditangkap. Turut diamankan 1 sepeda motor, 1 buah gergaji dan gelondongan kayu sono keling yang sudah dipotong-potong menjadi 6 batang. Sedangkan 3 orang pelaku lain kabur.

“Kalau kubikasinya 0,33 meter kubik. Tersangka pelaku yang diamankan, kita serahkan kepada Polres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut, “ katanya, Kamis (24/12/2020).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku semacam itu merupakan langkah terakhir. Pihaknya tetap mengedepankan upaya pencegahan dan sosialisasi, agar masyarakat bersama-sama ikut peduli menjaga hutan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network