Tak ingin sasarannya lepas begitu saja, tersangka pelaku pencurian langsung digrebek. Hasilnya, seorang tersangka, berinisial Sn (23) warga desa Kadiwono, kecamatan Bulu, kabupaten Rembang ditangkap. Turut diamankan 1 sepeda motor, 1 buah gergaji dan gelondongan kayu sono keling yang sudah dipotong-potong menjadi 6 batang. Sedangkan 3 orang pelaku lain kabur.
“Kalau kubikasinya 0,33 meter kubik. Tersangka pelaku yang diamankan, kita serahkan kepada Polres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut, “ katanya, Kamis (24/12/2020).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku semacam itu merupakan langkah terakhir. Pihaknya tetap mengedepankan upaya pencegahan dan sosialisasi, agar masyarakat bersama-sama ikut peduli menjaga hutan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait