SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Solo, Selasa (3/12). Atas dasar itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebaskan warganya tak menggunakan masker.
Selain pencabutan PPKM, SE dengan Nomor KS.00/027/2023 juga berisi strategi masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir.
Gibran mengatakan bahwa jika masyarakat saat ini sudah bebas untuk tidak menggunakan masker. Dia bahkan telah menerapkan bebas tidak menggunakan masker di kawasan Balai Kota Solo.
"Copoten ndak apa-apa, sesuai SE kemarin ya tapi kalau badannya terasa ndak enak badan atau apa ya di rumah atau pakai masker enggak papa," katanya ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (4/1/2023).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait