SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengembangkan kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menduga kasus tidak hanya melibatkan dua orang yang kini telah ditetapkan tersangka.
"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," kata Gibran, Kamis (25/8/2022).
Dirinya meyakini kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Masih ada yang lain, tugasnya Pak Kapolres (Kapolresta Solo)," ucapnya.
Dari sisi Pemkot Solo, Gibran juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo.
"Ya kan ilegal, ya nanti sik, penting wargane wis ngerti sik (yang penting warganya tahu dulu). Posisinya salah," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait