Sebelumnya, diberitakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoal keabsahan dari pasangan Prabowo-Gibran. Alasannya lantaran terbukti ada campur tangan dari pihak luar.
Hasto juga mengatakan tak boleh ada rekayasa atau manipulasi hukum dalam menghasilkan pemimpin. Menurutnya hal tersebut termasuk dari mengkerdilkan demokrasi.
Hasto juga mempersoalkan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Jadi, kalau akal sehat dilanggar, ketika hukum direkayasa, MK dikebiri, ya muncul lah suatu gerakan untuk meluruskan itu. Dan apa yang diputuskan oleh MKMK itu menunjukkan kemenangan nurani," ujarnya.
Menurutnya, putusan yang diumumkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan langkah meluruskan kebenaran. "Itu menunjukkan kemenangan dari kekuatan kebenaran.
Sehingga berbagai rekayasa hukum bisa dipatahkan oleh kekuatan-kekuatan pro demokrasi yang memang tidak ingin MK sebagai benteng konstitusi, dan demokrasi dikebiri dan demokrasi mati," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
gibran rakabuming raka cawapres pilpres 2024 sekjen pdip hasto kristiyanto wali kota solo mkmk prabowo-gibran
Artikel Terkait