Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (R August)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi soal batas usia capres dan cawapres. MK menolak uji materi yang diajukan PSI yang meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Gibran yang kini berusia 36 tahun enggan berkomentar banyak. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan tengah fokus mengerjakan tugasnya sebagai wali kota.

"Oh enggak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya enggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network