Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Fakultas Hukum UNS Solo, Jumat (23/12/2022). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta masukan para akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dalam menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian. RUU nantinya diharapkan bisa menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. 

“Kami ingin membangun ekosistem kelembagaan koperasi yang mampu adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasti sudah sangat tua, disusun dalam suasana yang berbeda,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi di Kampus UNS Solo, Jumat (23/12/2022). 

Dikatakannya, saat ini sudah era 4.0 dengan perkembangan dunia usaha yang sangat dinamis, sehingga koperasi harus memiliki regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan-perubahan lingkungan strategis, serta mampu mendorong koperasi adaptif terhadap perubahan.  

Dalam RUU yang tengah disusun, salah satu poin penting yang dirumuskan adalah sisi ekosistem kelembagaan koperasi. Terutama koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dan jasa keuangan. 

Belajar dari pengalaman pandemi, koperasi mengalami masalah karena likuiditasnya terganggu. Dampaknya adalah ada koperasi gagal bayar. Padahal koperasi pada prinsipnya adalah dari, oleh dan untuk anggota. 

“Rupaya ada praktek koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi. Ada pihak yang memakai koperasi sebagai jubah, sementara prakteknya bertentangan dengan prinsip jati diri koperasi,” ucapnya. 

Koperasi sebagai entitas bisnis, lanjutnya, perlu didukung dengan ekosistem yang kuat. Dalam RUU Perkoperasian, disamping adanya pengawasan koperasi yang lebih kuat dengan otoritas pengawas koperasi, juga mengatur tentang Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi. 

“Ini menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Ada 30 juta anggota mempercayakan dananya di koperasi,” katanya. 

Selain itu juga ada komite penyehatan koperasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah. Dengan RUU yang disusun, diharapkan koperasi bisa tumbuh besar dan menyejahterakan anggotanya. 

RUU Perkoperasian ditargetkan tahun 2023 dapat disahkan. Saat ini prosesnya telah berjalan dan Kemenkop-UKM telah berkoordinasi dengan DPR dan stakeholder terkait. 

Awal Januari diharapkan sudah masuk pembahasan antar-kementerian Lembaga, dan setelah itu masuk masa harmonisasi. Di sela sela itu, pihaknya akan melakukan serap aspirasi dengan akademisi, gerakan dan masyarakat untuk memperbaiki RUU yang disiapkan. 

Serap aspirasi di antaranya dengan meminta masukan, dan koreksi dari akademisi Fakultas Hukum UNS yang diharapkan memperkuat rumusan RUU Perkoperasian. Setelah itu, awal tahun depan akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan perguruan tinggi lainnya. 

Dekan Fakultas Hukum UNS Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mengatakan, RUU Perkoperasian sangat penting bagi penguatan perekonomian. Sebab koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. 

Pada era teknologi dan society 4.0, tentunya banyak perkembangan di bidang koperasi. Dengan demikian, payung hukum koperasi juga harus menyesuaikan, dan peran pemerintah sangat penting dalam pengawasan koperasi.   


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network