SOLO, iNews.id - Putri Keraton Kasunanan Surakarta GRAy Devi Lelyana Dewi akhirnya membuat pengaduan ke Polresta Solo, Rabu (21/12/2022). Devi mengadu ke polisi terkait dugaan pencurian di kompleks keraton pada Sabtu (17/12).
Didampingi kuasa hukumnya Sapto Dumadi Ragil Raharjo, putri kedua Paku Buwono XIII itu masuk ke ruang pengaduan Polresta Solo sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kedatangan saya ke sini, perihal kemarin yang terjadi di Kepuntren. Kebetulan itu berada di wilayah pribadi saya," katanya.
Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan itu terekam dalam Nomor: STBP/931/XII/2022/Reskrim, dengan dugaan tindak pidana pencurian.
"Karena kemarin saya baru sampai dari Bali, baru bisa membuat laporan sekarang karena istirahat dulu dan baru bisa hari ini saya buat laporan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
pengaduan dugaan pencurian keraton kasunanan keraton solo polresta solo paku buwono tindak pidana
Artikel Terkait