SEMARANG, iNews.id - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebelumnya grasi yang diajukan sejak tahun 2016 tak kunjung dijawab.
Kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida mengatakan, peninjauan kembali merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang, tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," kata Aisya Humaida, Kamis (22/9/2022).
Ia mengungkapkan, hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal.
Ia menjelaskan, terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, dinilai telah berdampak psikologis. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait