SEMARANG, iNews.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas menepis pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menyebut tengah bersama dirinya saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Luthfi kepada awak media di rumah dinasnya.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar kabar yang menyebutkan keterlibatan atau keberadaan orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Meskipun membantah berada di lokasi penangkapan, Ahmad Luthfi membenarkan bahwa Bupati Fadia Arafiq memang sempat mendatangi kediamannya pada Senin malam. Namun, pertemuan tersebut bukan pertemuan empat mata, melainkan bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.
"Beliau (Fadia Arafiq) memang datang ke kediaman saya pada Senin malam bersama beberapa pejabat lainnya, termasuk Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga," tutur Ahmad Luthfi, Rabu (4/3/2026).
Gubernur menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa penangkapan tersebut saat kejadian berlangsung. Ia mengaku baru mendapatkan informasi mengenai OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan pada keesokan harinya.
"Saya justru baru mendengar kabar bahwa Ibu Fadia terkena OTT KPK pada Selasa pagi, beberapa jam setelah operasi itu dilakukan," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas simpang siur informasi yang mengaitkan kehadiran gubernur dalam peristiwa hukum tersebut. Ahmad Luthfi menekankan, pertemuan di rumah dinasnya merupakan agenda koordinasi biasa antar kepala daerah sebelum peristiwa penangkapan terjadi di lokasi berbeda.
Hingga saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut di Semarang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons pernyataan Fadia terkait dirinya ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi.
"Selama kami ada di posko, itu enggak ada informasi itu," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait