SOLO, iNews.id – Sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kampung Sabrang Lor, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo digerebek polisi. Ribuan botol miras yang disita, diduga untuk untuk persiapan malam tahun baru.
"Ada empat pelaku yang diperiksa terkait penggerekan gudang minuman beralkohol, yakni AK (35) warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo, ketiganya sebagai pengirim barang," kata Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadhlan, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan, keempat pelaku kini tengah diperiksa di Mapolsek Jebres, kemudian menunggu sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penggerebekan gudang minuman beralkohol, berawal adanya laporan masyarakat. Ada informasi penjualan secara besar-besar dengan menggunakan sistem online atau cash on delivery (COD).
Dia mengatakan, cara penjualan miras langsung diantar melalui jasa pengantaran barang ke tempat pemesan, sehingga tidak begitu diketahui masyarakat. Minuman beralkohol itu dijual di Solo secara online dan sudah meresahkan masyarakat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait