Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.idPemkot Solo melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan terhadap putusan inkrah terkait kasus sengketa tanah Sriwedari. Setelah kalah hingga tingkatan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Pemkot Solo merasa masih memiliki peluang untuk menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat

“Kami melawan putusan-putusan yang telah dinyatakan inkrah, baik di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), kasasi dan PK,” kata kuasa hukum Pemkot Solo TH Wahyu Winarto, Selasa (25/5/2021). 

Pihaknya merasa masih memiliki peluang untuk menang karena sebagian objek yang akan dieksekusi oleh PN Surakarta, ada objek lain milik Pemkot Solo. Yakni hak pakai (HP) 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara yang lalu. 

Pihaknya mengajukan derden verzet atau  gugatan perlawanan guna melawan putusan yang telah inkrah. Sesuai keterangan saksi ahli, putusan yang inkrah di kasus Sriwedari dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di objek. 

Dalam gugatan perlawanan, Wahyu Winarto mengklaim bisa membuktikan HP 26 dan HP 46 yang tidak pernah disentuh dalam perkara yang lalu, dari keterangan saksi dari BPN masih mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak pernah dibatalkan, tidak pernah tersangkut di perkara apapun. 

“Kami berharap hakim objektif sehingga kepentingan Pemkot Solo terhadap HP 26 dan HP 46 bisa terlindungi. Tidak dicaplok perkara lalu,” ucapnya. 

HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempersoalkan mengenai pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang. 

“Tetapi  ketika kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” ujarnya. 

Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. 

Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Juga terdapat Stadion Sriwedari yang menjadi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada September 1946. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network