Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.id Sengketa tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat kembali memanas. Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap tanah Sriwedari seluas sekitar 10 hektare.

Proses sidang gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengakui adanya gugatan yang diajukan Pemkot. 

“Kalau dipanggil ya datang, bagian hukum sama JPN (jaksa pengacara negara),” kata Ahyani, Rabu (31/3/2021). 

Pemkot Solo telah beberapa kali dipanggil ke pengadilan. Namun prosesnya berjalan deadlock. Pihaknya memastikan untuk tetap kukuh mempertahankan tanah Sriwedari. Pihaknya berharap gugatan yang dilayangkan kali ini bisa membatalkan perintah eksekusi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network