Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum UNS, Prof Adi Sulistiyono ditunjuk jadi mediator kasus gugatan ijazah Jokowi. (Foto: iNews)

"Jadi beda dengan hakim yang punya otoritas menentukan benar atau menang mana. Kita hanya memediasi kepentingan para pihak untuk mencapai kata sepakat. Kalau hasilnya disepakati baru dibuatkan akta perdamaian melalui putusan pengadilan," ujarnya. 

Dari pengalaman sebelumnya sebagai seorang mediator, Prof Adi menyebut biasanya hanya sampai dua kali pertemuan sudah selesai. 

"Tapi, saya juga punya pengalaman empat kali pertemuan selesai. Tergantung etikat baik. Kalau masing-masing punya etikat baik, dua sampai tiga kali pertemuan selesai. Kalau gagal diserahkan hakim untuk menangani pokok perkaranya," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network