SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar, Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal Gus Yazid. Penangkapan berlangsung di kediaman Gus Yazid di Bekasi pada Selasa (23/12/2025)pukul 22.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras menerima dan menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.
"GY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai uang penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta," ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Diduga kuat, aliran dana hasil TPPU tersebut juga terkait dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022-2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah diperiksa penyidik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait