Rapat paripurna pembahasan Hari Jadi Provinsi Jateng yang dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari yang semula 15 Agustus kini ditetapkan pada 19 Agustus. Penetapan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna pada 3 Juli 2023.

DPRD Provinsi Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Komisi A tentang Hari Jadi Jateng menjadi Prakarsa DPRD Jateng

Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng. Usia Jateng tahun ini pun ikut berubah dari 73 menjadi 78 tahun.

Agenda tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman. Sedangkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diwakili Sekda Jateng Sumarno. 

Sebelumnya, peringatan Hari Jadi Jateng mengacu pada UU No 10 tahun 1950 dan PP No 31 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng yang mulai berlaku 15 Agustus 1950. Penetapan ini dikuatkan dalam Perda no 7 tahun 2004 bahwa 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng. 

Tetapi dalam perjalanannya, banyak pihak, terutama para veteran, sejarawan, dan Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45), yang merasa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus kurang tepat.

Hal itu dikarenakan, Provinsi Jawa Tengah  sudah terbentuk dua hari pasca-kemerdekaan.  Di mana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi pada 19 Agustus 1945. Provinsi Jawa tengah pada kali pertama dibentuk dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Atas dasar tersebut,  para veteran dan DHD 45 mengusulkan perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng, sekaligus menjadi penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah pertama. Pemerintah selanjutnya merevisi dasar pembentukan Provinsi Jateng lewat UU no 11 tahun 2023.

Penetapan Hari Jadi Jateng dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap awal mula serta kelangsungan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan.

“Hari Jadi itu secara hukum sudah disesuaikan dengan sistem hukum tata negara dengan melibatkan ahli sejarah. Untuk itu, perda sebelumnya perlu ditinjau lagi dan Raperda Hari Jadi Jateng yang sedang disusun ini perlu masuk dalam propemperda,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh dalam keterangannya, Sabtu (8/7). 

Sementara Sekda Jateng Sumarno menegaskan perubahan Hari Jadi ini bukan semata-mata dari regulasi semata. Namun sudah melalui rapat yang panjang. Sehingga pada 2023 ini Jawa Tengah resmi berusia 78 tahun. 

“Karena sudah terbit UU No 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu tanggal 19 Agustus. Kalau di Perda kita No 7 tahun 2004 itu kan tanggal 15 (Agustus),” katanya. 

Menurut dia, ditetapkannya UU No 11 Tahun 2013 yang menjadikan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng tersebut merupakan hasil diskusi dari rekan-rekan DPR RI sewaktu bertemu dengan Ganjar Pranowo.

 “Jadi untuk Hari Jadi ini tidak hanya memandang dari sisi regulasi, tetapi lebih ke histori atau sejarah,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network