Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September 2026. (Foto: ist)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program tersebut diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng). Kebijakan itu telah disetujui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB selama periode program.

Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi dikutip dari iNews Semarang, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," katanya.

Relaksasi terbaru ini melengkapi program keringanan pajak yang telah diberlakukan Pemprov Jateng sejak Februari 2026. Salah satunya berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Masrofi mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu tujuan utama program tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak daerah nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam program relaksasi dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tersebut selama periode 21 September hingga 28 Desember 2026.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network