Jika bukan dari instansi, maka membawa surat izin dari kelurahan. Sedangkan jika dari instansi, membawa surat dari atasan. Calon penumpang harus membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Selama periode larangan mudik Lebaran, jam operasional bandara juga dikurangi. Yakni dari sembilan jam menjadi delapan jam.
Pihaknya juga mengurangi petugas selama tidak ada penerbangan. Untuk petugas front liner tetap standby dan siaga, seperti AMC, Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) dan Tower (Airnav).
Pihak bandara tetap mendirikan posko terpadu meskipun pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran. Fungsinya untuk koordinasi dengan Satgas Covid 19, dan Kementerian Perhubungan.
Adapun instansi yang terkait dalam posko terpadu adalah dari bandara, satgas, TNI AU, Kantor Karantina Pelabuhan ( KKP) dan Polsek.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait