SALATIGA, iNews.id - Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tingkir, Koramil 16 Tingkir, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Tingkir dan Satpol PP Pemkot Salatiga menggelar operasi yustisi menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di exit tol Tingkir dan pertigaan Kalibening, Senin (11/1/2021). Hasilnya, puluhan warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditindak.
Dalam kegiatannya di exit Tol Tingkir, Salatiga tim gabungan yang Iptu Solekhan dan Iptu Danang, tim gabungan mendapati 36 orang dari luar daerah Salatiga yang melanggar protokol kesehatan. Puluhan warga tersebut langsung ditindak sesuai ketentuan.
Selanjutnya petugas memberikan arahan kepada meraka agar mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kami melakukan operasi yustisi ini secara humanis. Warga yang melanggar protokol kesehatan, kami berikan tindakan sosial," ujar Danang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait