PKL di Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning untuk PKL. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Sementara zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.

Tercatat ada 24 titik zona merah PKL, yakni area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat. Termasuk di Jalan Loekmonohadi, kecuali area depan RSU Kudus, Jalan dokter Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri, Jalan Sunan Muria, Jalan Menur, dan Jalan Mejobo, depan perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon.

Zona larangan lainnya, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Kudus–Jepara dari perempatan jember sampai dengan perempatan Prambatan, Jalan Pemuda, Jalan Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng juga termasuk zona merah PKL.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network