Tersangka curas saat menjalani pemeriksaan polisi. (IST)

PURWOKERTO, iNews.id - Seorang pria berinisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas diringkus Polsek Purwokerto Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas. FI diamankan saat akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan, FI berhasil diringkus setelah hendak melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik

"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian mobil Rush kepada Korban," kata Kasat Reskrim, Kamis (10/8/2023).

Setelah korban atau penjual mobil bernama Rizky Cahya, warga Windujaya Kedungbanteng ini yakin mobilnya akan dibeli oleh pelaku FI.  Dia  kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono. 

"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi, dan tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," katanya.

Berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik untuk mengambil mobil milik korban. Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku. 

Kemudian pelaku pun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam di sekitar area parkir, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan. 

"Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat," katanya. 

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Sementara, kronologi awal kejadian, Kompol Agus mengungkapkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu. Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.

"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku chat korban melalui WhatsApp dan menanyakan mobil Rush milik korban," ungkapnya. 

Kemudian pada Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup untuk membeli mobil milik korban dan pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. 

"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu. Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan, namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network