“Setelah itu gula rafinasi tersebut dimasukkan dalam karung dengan merek gula tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk mengelabui masyarakat.Sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya,” kata Firman, Kamis (22/4/2021).
“Dari kasus ini, kita amankan dua warga. Masing-masing warga kecamatan Ajibarang dan Cilongok,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang masih diperiksa, mereka memproduksi dan mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir.
“Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton. Apalagi saat puasa menjelang lebaran permintaan gula sangat tinggi. Untuk pasarannya sendiri paling banyak beredar di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait