Wali Kota Hendi saat meninjau rumah tak layah huni di Muktiharjo Semarang. (Istimewa)

"Tapi yang terkena bencana, puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lainnya maka ada pengecualian. Contohnya di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin, sudah kita cek lapangan, hari ini disurvey, minggu depan mulai pengerjaannya. Ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Ali, mengungkapkan program Rehab RTLH (rumah tidak layak huni) di Kota Semarang akan bersumber pada dua anggaran, yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat. "Untuk tahun 2021 dari anggaran pusat (APBN) 741 unit dari APBD 900 unit," kata Ali.

Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga untuk mengajukan RTLH sepanjang syarat terpenuhi. Setelah mengajukan, Pemerintah kota Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Verifikasi dilakukan agar yang mendapatkan bantuan ini memang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network