Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat mengembalikan parcel pemberian pihak tertentu kepada Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat, Selasa (26/4/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id- Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengembalikan parcel pemberian sejumlah pihak. Pengembalian melalui Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat. 

Parcel diserahkan kepada Inspektur Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto di Kantor DPRD, Selasa (26/4/2022). 

"Tidak mengurangi rasa hormat, parcel saya kembalikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (Inspektorat). Ini sebagai bentuk tanggungjawab saya selaku pejabat publik. Saya yakin pemberian parcel ini bentuk silaturahmi, namun saya tidak bisa menerimanya agar saya bisa bekerja dengan baik," kata Dance.

Dia mengimbau kepada pejabat publik dan ASN yang memiliki kewenangan tertentu untuk menghindari gratifikasi dengan cara apapun. Sebab gratifikasi merupakan pintu merupakan awal terjadinya korupsi

"Jangan sampai kinerja kita dipengaruhi oleh hal-hal seperti gratifikasi, sehingga hanya melayani pihak tertentu. Pemerintah itu melayani masyarakat, sehingga saya tidak mau menerima parcel karena takut akan mempengaruhi kebijakan saya," ujarnya.

Inspektur Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto mengatakan, setelah menerima pengembalian parcel dari Ketua DPRD Salatiga, pihaknya akan melaporkan ke KPK.

"Jika yang dikembalikan dalam bentuk uang atau barang, kami serahkan ke KPK. Namun kalau makanan seperti ini, kami berikan kepada pihak yang membutuhkan," ujarnya.

Dia mengatakan, gratifikasi merupakan pintu masuk ke ranah korupsi. Karena itu, dia mengimbau kepada semua ASN untuk tidak melakukan gratifikasi.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network