Salah seorang warga binaan sungkem kepada ibunya sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Brebes. (iNews.id)

Isnawan mengatakan, warga binaan yang dikeluarkan telah memenuhi syarat administrasi dan dipandang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Brebes. Selain itu, mereka juga telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2022 serta telah mengikuti pembinaan dengan baik.

Warga Binaan yang diberikan asimilasi hari ini, belum bebas sepenuhnya melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas dan nanti akan diusulkan program Pembebasan bersyarat, ataupun cuti bersyarat. 

Selama menjalani asimilasi tentu ada ketentuan yang harus dilakukan oleh WBP dan larangan yang tidak boleh dilakukan serta tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi di rumah. 

"Program asimilasi ini sangat memerlukan dukungan dari keluarga WBP guna melakukan pengawasan ataupun memantau untuk selalu berada di rumah dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network