Romyani, sopir tersangka kasus kecelakaan bus di Guci, Kabupaten Tegal menangis haru karena penangguhanan penahanan dikabulkan. Foto: Instagram @undercover.id.

Sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari tim Hotman 911. 

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. 

“Atas pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” kata Untung Heru Santoso. 

Tim Hotman 911 menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. 

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang. Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia. 

Polisi lalu menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network