Ilustrasi hukum menerima uang sogokan pemilu menurut Islam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Praktik politik uang atau money politics dalam setiap perhelatan pemilu kerap kali ditemukan. Lantas, bagaimana hukum menerima uang sogokan pemilu?

Dalam dua hari ke depan, seluruh rakyat Indonesia yang telah memiliki hak pilihnya akan menggunakan suaranya pada Pemilu 2024.

Lazimnya, jelang pencoblosan sejumlah tim sukses gencar melakukan serangan fajar dengan mendatangi masyarakat langsung untuk membeli suaranya dengan imbalan uang.

Bahkan, di beberapa daerah belakangan ini marak spanduk yang terang-terangan bertuliskan Nolak 50’an, kabeh mundak bosss!!!. 200 tak coblos” (Nolak 50’an semua naik bos, 200 kucoblos).

Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu

Dilansir dari laman NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan terkait politik uang yang dikenal dengan istilah serangan fajar. 

Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang. 

Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. 

Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.   

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politics juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network