Menikah di bulan Syawal (Foto: Istimewa)

Artinya: “Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.  Siti Aisyah bermaksud dengan ucapannya ini sebagai penolakan terhadap keyakinan yang berlaku sejak zaman jahiliah dan anggapan tak berdasar sebagian orang awam tetang kemakruhan menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan yang tidak benar dan tidak berdasar karena warisan jahiliyah.”

Demikian pembahasan mengenai Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Islam. 


Editor : Komaruddin Bagja

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network