Persyaratan usia jemaat antara 10 hingga 70 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan, menurut dia, menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan.
Dalam panduan tersebut, lanjut dia, dijelaskan tentang jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah yang akan melaksanakan Natal berjemaah atau kolektif.
Paroki-paroki, juga diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan di sekitar gedung gereja dan diminta memaksimalkan kapasitas gedung rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait