Ibu dan anak korban pemerkosaan di Pemalang masih syok dan trauma. Mereka kini mengungsi ke rumah aman Dinsos. (Foto: iNews)

Dia mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal Januari sampai Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tersangka juga memerkosa ibu korban pada April 2025 yang lalu saat suaminya korban sedang bekerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network