Koordinator Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jateng, Listiyani di Kota Semarang, Selasa (20/2/2024). (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.idSeorang ibu di Kabupaten Tegal yang viral di media sosial menemukan surat suara sudah tercoblos pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu, mendapat intimidasi hingga ancaman diproses hukum. Ancaman tersebut membuat ibu bernama Mukhlisoh stres karena tekanan psikis.

“Dia (MSD) sudah diancam tiga pasal berlapis, tindak pidana umum, tindak pidana Pemilu dan Undang-Undang ITE. Ini sangat miris, kejadian di Tegal,” ungkap Koordinator Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jateng, Listiyani di Kota Semarang, Selasa (20/2/2024).

Listiyani membenarkan ketika ditunjukkan video yang memperlihatkan seorang ibu berinisal MSH asal Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Bahkan dia sampai membuat video permintaan maaf dan mengucapkan selamat atas kemenangan paslon 02 atas tekanan. Saya rencana akan menghadap Kapolres (Tegal), sejauh mana sih demokrasi di Indonesia ini? Siapa sih yang bisa ngawal? Bagaimana orang menemukan fakta kertas tercoblos 02 dia memberitahukan kepada pihak lain dianggap membuat gaduh dan diancam 3 pasal berlapis?” bebernya.

Listiyani mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Padahal, ibu tersebut hanya mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

“Karena viralnya dianggap membuat gaduh, bahkan orang ini disuruh membuat video (permintaan maaf dan mengucapkan selamat) saya sudah mendapatkan videonya,” ucap Listiyani.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan, jajarannya masih menelaah dan mengkaji lebih lanjut terkait kasus yang dialmi ibu di Kabupaten Tegal tersebut. 

“Ya, kami ini sedang melakukan katakanlah telaah atau kajian lebih lanjut, sejauh mana itu bisa diproses secara hukum atau tidak. Karena untuk pidana pemilu kami harus membawa Gakkumdu,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, peristiwa di Kabupaten Tegal itu masih didalami. 

“Yang ibu-ibu penyoblos itu. Tindak pidana siber tanpa laporan kami bisa melakukan penyelidikan,” kata dia.

Kombes Dwi mengatakan secara teknis tim siber yang melakukan patroli siber akan mengirimkan peringatan ke akun-akun yang dianggap membuat pelanggaran di media sosial.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network