"Yang bersangkutan ini setelah mengambil mobil langsung melarikan ke daerah Jakarta dan akan menjual mobilnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024).
Mobil yang dicuri, kata dia sebelumnya pernah dibeli pelaku pada 2021 sebelum ditarik oleh bank dan dibeli oleh korban melalui proses lelang.
"Setelah berhasil mencuri mobil, pelaku berencana menjualnya tanpa surat-surat dengan harga dua ratus juta rupiah kepada temannya di Jakarta," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait