SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 105.325 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia hari ini menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, ada 53 napi yang mendapat remisi.
Penyerahan berkas remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano kepada perwakilan penerima di Selasar Rutan Kelas IIB Salatiga, Kamis (13/5/2021). Napi Rutan Kelas IIB Salatiga yang mendapat RK Hari Raya Idul Fitri 2021 terdiri atas napi perkara pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan.
Andri menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima puluhan narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 22 orang. "Kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 31 orang," katanya.
Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait