BLORA, iNews.id - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan pemuda ZM warga Kecamatan Banjarejo, Blora berujung penutupan paksa tiga tempat hiburan malam. Satu tempat yang ditutup merupakan lokasi kejadian pengeroyokan.
Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo membenarkan penutupan tempat hiburan malam itu. Penutupan itu lantaran ketiganya tidak mengantongi izin sama sekali.
Nantinya, pemilik ketiga tempat hiburan malam itu akan sidangkan di Pengadilan Negeri Blora karena melakukan pelanggaran dan tidak mengantongi izin.
"Ini jelas melanggar bahwa kami dari dinas sudah mengingatkan," ucap Hendi Purnomo, Jumat (28/4/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait