Ilustrasi sejumlah imigran gelap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jateng, Senin (24/10). (foto Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Semarang memulangkan atau mendeportasi seorang warga negara Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43). Okafor dideportasi karena kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten. 

"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata Retno, Senin (31/10/2022).  Dia menjelaskan bahwa deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network