Paspor yang telah diterbitkan, termasuk pula paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. Itu terhitung sejak Oktober 2022.
Sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2022, juga paspor biasa baik elektronik atau pun nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Terkait biaya, sesuai dengan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masih dengan biaya yang sama. Masing-masing Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik, layanan 1 hari jadi Rp1 juta, biaya beban paspor rusak Rp500.000 dan biaya beban paspor hilang Rp1 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait