Ilustrasi - Investor pasar modal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SOLO, iNews.id – Sebanyak 216.660 investor pasar modal di Soloraya sudah dijamin perlindungannya oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Perlindungan berupa risiko kehilangan aset pemodal.

“Jika di industri perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka di sektor pasar modal ada Indonesia SIPF. Keduanya punya tugas dan fungsi yang sama, melindungi kehilangan aset. Jika LPS melindungi dana nasabah, Indonesia SIPF melindungi efeknya,” kata Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, Kamis (18/5/2023).  

Indonesia SIPF melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI, dan dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli. Yang dilindungi adalah jumlah lot atau jumlah kepemilikan saham.

Contohnya, saham suatu emiten punya 100 lot. Maka yang dilindungi adalah 100 lot tersebut. Bukan nilai dari 100 lot itu. SIPF melindungi risiko berkurangnya jumlah lot. Misalnya, 100 lot berkurang menjadi 90 lot. 

"Selisih 10 lot itulah potensi risiko yang kami lindungi. Berkaitan dengan jumlah investor di Solo dan sekitarnya yang lebih dari 200.000, itu adalah investor yang legal officially. Mereka membuka rekening di anggota bursa atau sekuritas," katanya. 

Narotama memastikan, sebanyak 22 anggota bursa atau sekuritas di Kota Solo dan sekitarnya sudah menjadi anggota Indonesia SIPF. Atau disebut anggota dana perlindungan pemodal (DPP). Keberadaannya bisa dicek di website resmi Indonesia SIPF bagian keanggotaan.

"Sekuritas di Indonesia cukup banyak, lebih dari 100 nama. Jika sekuritas menjadi anggota kami, maka nasabah di sekuritas itu mendapatkan mekanisme perlindungan dana pemodal," ucapnya. 

Risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah risiko kehilangan aset pemodal. Bisa disebabkan potensi pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal oleh kustodian.

Kustodian adalah pihak yang mengadministrasi aset pemodal. Dengan kriteria pemodal yang dilindungi adalah pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, pemodal memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan pemodal yang memiliki nomor tinggal indentitas pemodal (SID).

"Sedangkan pemodal yang tidak dilindungi, adalah pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak di atas," ujarnya. 

Sebelumnya, perlindungan ini diatur dalam payung hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tahun ini, mekanisme perlindungan kepada investor di pasar modal diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Perlindungan dana pemodal resmi menjadi ketentuan di undang-undang. Jadi makin firm dan aman bagi investor seluruh Indonesia,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network