Tersangka B saat ditahan di Mapolres Wonogiri setelah aksinya membawa celurit diseret di jalanan viral di medsos. Foto: iNews/Wahyu Endro.

"Memang tujuannya biar eksis di medsos. Pelaku ini sudah masuk ketegori orang dewasa, bukan anak-anak lagi," kata Dydit.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol AD 3853 FR, satu buah celurit dengan pegangan besi, helm berwarna kuning, satu unit handphone dan satu hoodie warna merah marun. 

Pelaku dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Sebab yang bersangkutan membawa senjata tajam tanpa izin.

Tangkapan layar video viral pelaku saat menyeret celurit sambil mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan Alun-alun Wonogiri. Foto: iNews/Wahyu Endro.

Sementara itu, B mengaku melakukan aksinya untuk membuat konten. Tujuannya agar dia bisa eksis atau terkenal di media sosial. Aksi yang ia lakukan atas dasar inisiatif dan keinginan dia sendiri, bukan paksaan atau suruhan orang lain. 

"Saya buat konten itu terinspirasi dari video di TikTok" kata B. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network